KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)

Laporan-laporan tersebut secara spesifik meminta KPK untuk memeriksa Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diterima Indonesia dari Arab Saudi.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota tambahan seharusnya mengikuti perbandingan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Baca Juga: KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025

Namun, pada praktiknya, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membaginya dengan rasio 50:50, atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat kebijakan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk mendapatkan angka yang pasti, KPK kini melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Status Naik ke Penyidikan dan Pencegahan ke Luar Negeri

Sehari setelah memeriksa Yaqut pada Kamis (7/8), KPK bergerak cepat dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan langkah tersebut.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (9/8) dini hari.

Empat hari berselang, KPK mengambil langkah lebih lanjut dengan menerbitkan surat perintah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, dua nama lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, seorang pengusaha dari pihak swasta pemilik agen perjalanan Maktour Travel.

Baca Juga: KPK Larang Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan ini sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.

“Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.

(*Red)