Era Baru Pendidikan Indonesia: Tak Ada Lagi Pungutan Biaya di SD-SMP Swasta Menurut MK

Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, lokasi diputuskannya perkara mengenai biaya pendidikan dasar untuk sekolah negeri dan swasta.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, lokasi diputuskannya perkara mengenai biaya pendidikan dasar untuk sekolah negeri dan swasta. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia dengan menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta, tidak boleh lagi memungut biaya alias gratis.

Penegasan krusial ini termuat dalam pertimbangan putusan untuk perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Baca Juga: UU BUMN Digugat ke MK, Proses Pembentukan Dinilai Cacat Prosedural

Putusan yang dibacakan pada Kamis (14/8) ini memperkuat komitmen negara untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan dasar yang terjangkau.

MK menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN dan APBD harus difokuskan untuk mewujudkan hal tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan:

“Mahkamah telah berpendirian bahwa dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, juga pemanfaatan anggaran pendidikan harus difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dasar.” bunyi pertimbangan dalam perkara nomor: 111/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada Kamis (14/8/2025).

Mahkamah juga merujuk pada putusan sebelumnya (Nomor 3/PUU-XXII/2024) yang menjadi landasan kuat bagi kebijakan ini.

Kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar adalah konsekuensi logis dari kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar sesuai amanat UUD 1945.

“Sebab, kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 haruslah disertai dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya…”

Menjawab Kesenjangan Sekolah Negeri dan Swasta

Latar belakang putusan MK pendidikan gratis ini juga menjawab adanya kesenjangan akses pendidikan.

Selama ini, frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas seringkali hanya diartikan berlaku untuk sekolah negeri.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id