KPK Sita Rp25 Miliar dan 18 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Gas PGN

Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE dengan melakukan penyitaan aset miliaran rupiah.
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Tim KPK membawa 7 dari 13 orang yang ditangkap di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, Sabtu (8/11/2025). (Dok. Ist)

Sebelumnya, pada akhir Juli 2025, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting.

Di antaranya adalah kediaman dua mantan Direktur Utama PT PGN di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta rumah salah satu anggota Board of Director (BoD) PGN di Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengurangan Gizi Biskuit untuk Balita di Kemenkes

Tidak hanya menyasar pihak PGN, tim penyidik juga menggeledah kediaman Direktur Keuangan PT IAE di Tangerang Selatan.

Para pihak tersebut diduga kuat ikut terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kesepakatan pembayaran uang muka (Advance Payment) dari PT PGN kepada PT IAE yang menjadi inti dari kasus korupsi gas PGN ini.

(*Red)