KPK Sita Rp25 Miliar dan 18 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Gas PGN

Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE dengan melakukan penyitaan aset miliaran rupiah.
Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE dengan melakukan penyitaan aset miliaran rupiah. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi gas PGN dengan menyita aset bernilai fantastis.

Tidak tanggung-tanggung, uang tunai sebesar US$1.556.000 atau setara dengan Rp25 miliar (dengan kurs saat ini) dan 18 bidang tanah seluas lebih dari 10 hektare berhasil diamankan oleh tim penyidik.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proses jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan mitranya, PT IAE.

Baca Juga: KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Solo

Aset tanah dan bangunan yang disita tersebut tersebar di dua lokasi strategis, yakni di wilayah Cianjur dan Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari Rabu (13/8/2025), mengonfirmasi langkah penyitaan tersebut.

Menurutnya, tindakan ini adalah upaya awal untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka yang sangat signifikan.

“Dalam perkara dengan nilai kerugian negara mencapai US1.556.000 dan terhadap beberapa aset terkait, di antaranya 18 bidang tanah dan/atau bangunan sejumlah lebih 10 ha yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor,” ujar Budi Prasetyo.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa penyitaan aset ini menjadi prioritas dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id