Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud).
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Angka ini berasal dari kerugian pada item perangkat lunak (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up atau penggelembungan harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
(*Red)















