Google Buka Suara Soal Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Google angkat bicara soal kasus korupsi pengadaan TIK laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Ilustrasi - Google angkat bicara soal kasus korupsi pengadaan TIK laptop Chromebook di Kemendikbudristek. (Dok. Google)

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud).

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Baca Juga: Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Tersangka Konsultan Kemendikbud Dipasangi Gelang Detektor Kaki

Angka ini berasal dari kerugian pada item perangkat lunak (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up atau penggelembungan harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(*Red)