KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan, dan penetapan akan dilakukan seiring berjalannya penyidikan.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Aziz], dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas.” ujar Budi Prasetyo.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Angka ini masih merupakan perhitungan awal dari internal KPK yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun.” jelas Budi Prasetyo.
Penyidik KPK akan mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Baca Juga: KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota ini seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, ditemukan pergeseran alokasi menjadi 50:50, yaitu 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.
“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000 tentunya ada pergeseran di situ.” terang Budi.
Penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan kuota tersebut dan aliran dana dari para agen perjalanan.
Budi menegaskan bahwa jika ada aliran uang ke pihak tertentu, KPK akan menyelidiki siapa saja pihak-pihak tersebut.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, Negara Rugi Rp205 Miliar
Sebelumnya, Ishfah Abidal Aziz sempat menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK.” pungkas Budi.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id