“Uang ini diduga kuat merupakan hasil dari kegiatan korupsi yang sedang kami selidiki,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa, 05/08/2025.
Namun, KPK belum mengungkap secara detail di mana tepatnya uang tersebut disita.
Lokasi penyitaan masih dirahasiakan demi kelancaran proses hukum.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Salah satunya Dody Martimbang, mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam.
Ia telah diadili dan divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 11/10/2023.
Hakim Ketua Bambang Joko Winarno menyatakan Dody terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Baca Juga: Adik Siman Bahar Kabur Usai Penggerebekan Emas Ilegal, Polisi Lakukan Pengejaran
Sementara itu, Siman Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2021, namun statusnya sempat gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka tanpa memberi penjelasan lebih lanjut soal proses hukum sebelumnya.
Penyitaan uang ratusan miliar ini menunjukkan bahwa KPK serius mengusut tuntas kasus korupsi di sektor pertambangan, khususnya yang melibatkan perusahaan BUMN seperti PT Antam.
Publik pun kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap Siman Bahar dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
(fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id