Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025
Menurutnya, keterangan Yaqut sangat dibutuhkan untuk membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang dan jelas.
Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama hingga pihak agen perjalanan haji.
“Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
“Oleh karenanya, semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya,” tambah Budi, menegaskan komitmen KPK untuk memanggil siapa pun yang relevan dengan kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah memberikan sinyal bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Menag Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Kuota Haji 2026 oleh Arab Saudi
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan ini berawal dari deteksi adanya penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” kata Asep dalam keterangannya pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.
“Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Asep terkait perkembangan kasus tersebut.
“Dan terkait masalah haji, ya mohon di-support,” tutupnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id