JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual terkait penghentian empat perkara secara restoratif pada 4 Agustus 2025. (Dok. HO/faktakalbar.id)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual terkait penghentian empat perkara secara restoratif pada 4 Agustus 2025. (Dok. HO/faktakalbar.id)

Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” pungkas JAM-Pidum.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements