Faktakalbar.id, SAMBAS – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas menangkap Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasat Reskrim Polres Sambas, Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.
“Benar, yang bersangkutan sudah kita tahan,” ujarnya pada Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, HS diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa selama menjabat. Akibat perbuatannya, kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 655.924.082.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id