Dugaan Pengrusakan Tempat Usaha, Satreskrim Polresta Pontianak Periksa Saksi Kunci

Kondisi lokasi usaha batako di Jalan Sungai Sahang 1, Siantan Hulu, yang diduga menjadi objek pengrusakan dan kini telah dipagari seng.
Kondisi lokasi usaha batako di Jalan Sungai Sahang 1, Siantan Hulu, yang diduga menjadi objek pengrusakan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang menimpa sebuah tempat usaha produksi batako dan kantor pemasaran di Kecamatan Pontianak Utara.

Proses penyelidikan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dibuat oleh seorang warga bernama Sutiman pada bulan Juli 2025.

Baca Juga: Tim Inafis Polda Kalbar Lakukan Olah TKP Pengerusakan dan Pembakaran Aset PT Duta Palma di Bengkayang

Dalam laporannya, Sutiman menyatakan bahwa tempat usahanya yang berlokasi di Jalan Sungai Sahang 1, Gang Swasembada 2 Dalam, RT 003/RW 031, Kelurahan Siantan Hulu, telah dirusak dan dibongkar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menanggapi progres penanganan laporannya, Sutiman menyampaikan apresiasi penuh kepada aparat kepolisian yang telah bekerja secara profesional.

Ia menegaskan keyakinannya pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada pihak aparat penegak hukum, yakni Polresta Pontianak, yang telah menindaklanjuti laporan saya. Dalam hal ini, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum,” ujar Sutiman.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak telah memanggil dan meminta keterangan dari dua orang saksi yang diidentifikasi berinisial BB dan SG.