74 TKI Tiba di Entikong Setelah Dideportasi Malaysia

Rombongan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru saja tiba di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, setelah dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi, Jumat (25/7/2025). (Dok. Ist)
Rombongan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru saja tiba di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, setelah dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi, Jumat (25/7/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Malaysia mendeportasi 74 Warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (25/7/2025).

Pemulangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penertiban keimigrasian yang dilakukan oleh otoritas negara tersebut terhadap para pekerja asing.

Baca Juga: Miris, Kerja Di Malaysia 7 Bulan Tak Digaji, Terlantar di Terminal Ambawang

Para TKI yang terdiri dari pria dan wanita ini ditemukan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap, sehingga dianggap sebagai pekerja non-prosedural.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan bekerja di berbagai sektor informal di Malaysia.

Setibanya di PLBN Entikong, para TKI langsung diterima oleh petugas gabungan dari berbagai instansi, termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, TNI, dan Polri.

Mereka menjalani serangkaian proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka sebelum dipulangkan lebih lanjut ke kampung halaman masing-masing.

Baca Juga: Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Rendah, Menaker: 85% Lulusan Maksimal SMA/SMK

(*Red)