Pencemaran Sungai Sekayu Resahkan Warga, Polsek Tayan Hulu Rusak Dua Mesin Tambang Emas Ilegal
Faktakalbar.id - Aparat Polsek Tayan Hulu merusak dua set mesin tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dusun Mak Pompong, Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (4/11/2026).
Faktakalbar.id - Aparat Polsek Tayan Hulu merusak dua set mesin tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dusun Mak Pompong, Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (4/11/2026).
Tindakan tegas tersebut diambil sebagai respons atas keluhan warga Desa Mandong mengenai kembali tercemarnya aliran Sungai Sekayu akibat aktivitas penambangan liar di daerah hulu.
Saat petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 10.25 WIB, mesin penambang sudah tidak beroperasi dan para pekerja telah melarikan diri meninggalkan lokasi.
Polisi langsung mengambil tindakan pemusnahan alat penambangan agar peralatan tersebut tidak dapat difungsikan kembali oleh para pelaku.
Aktivitas pengerukan emas ilegal ini menyebabkan kualitas air sungai menurun drastis, menjadi keruh, serta mengganggu kebutuhan harian hingga usaha budidaya perikanan warga.
Pemeriksaan lapangan ini merupakan langkah penindakan lanjutan setelah kegiatan serupa sempat digelar kepolisian pada 2 September 2026.
"Kami memahami keresahan masyarakat terkait kondisi Sungai Sekayu yang kembali mengalami pencemaran. Karena itu, kami turun langsung untuk melakukan pengecekan dan penertiban di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Kami mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga menyangkut kebutuhan hidup dan kepentingan masyarakat luas," kata Kapolsek Tayan Hulu Trisna Mauludi.
"Penyelesaian melalui mekanisme adat maupun pembayaran ganti rugi tidak menghapus ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan hal tersebut sebagai pembenaran melakukan penambangan tanpa izin. Jangan sampai kepentingan sesaat justru mengakibatkan kerusakan sungai dan merugikan banyak keluarga yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada sumber air tersebut," tambahnya.
Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Usai penertiban, polisi berkoordinasi dengan perangkat Desa Mandong untuk memperketat pengawasan di sepanjang aliran sungai.
Masyarakat mengapresiasi penindakan ini namun berharap pengawasan terus dilakukan agar penambang liar tidak kembali beroperasi.
Polisi mengimbau warga segera melaporkan indikasi penambangan ilegal guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.