Polisi Tegaskan Pembayaran Sanksi Adat Tidak Menghapus Pidana Penambang Emas Ilegal di Sanggau
Faktakalbar.id - Polsek Tayan Hulu menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi atau sanksi adat tidak menghapuskan proses pidana bagi para pelaku penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sanggau.
Faktakalbar.id - Polsek Tayan Hulu menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi atau sanksi adat tidak menghapuskan proses pidana bagi para pelaku penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sanggau.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul penemuan dua set mesin tambang liar di Dusun Mak Pompong, Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Rabu (4/11/2026).
Kepolisian menyoroti adanya indikasi pelaku PETI yang memanfaatkan alibi pembayaran sanksi adat untuk membenarkan aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.
Aktivitas penambangan liar di hulu sungai ini terbukti memperkeruh aliran Sungai Sekayu dan merugikan ekosistem serta budidaya ikan milik masyarakat.
Pengoperasian mesin tambang tanpa kaidah lingkungan dinilai memicu sedimentasi berat dan menurunkan kualitas air yang diakses warga sepanjang DAS Sekayu.
Penindakan hukum dipastikan tetap mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
"Kami memahami keresahan masyarakat terkait kondisi Sungai Sekayu yang kembali mengalami pencemaran. Karena itu, kami turun langsung untuk melakukan pengecekan dan penertiban di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Kami mengingatkan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga menyangkut kebutuhan hidup dan kepentingan masyarakat luas," kata Kapolsek Tayan Hulu Trisna Mauludi.
"Penyelesaian melalui mekanisme adat maupun pembayaran ganti rugi tidak menghapus ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan hal tersebut sebagai pembenaran melakukan penambangan tanpa izin. Jangan sampai kepentingan sesaat justru mengakibatkan kerusakan sungai dan merugikan banyak keluarga yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada sumber air tersebut," tambahnya.
Kepolisian merusak peralatan penambang di lokasi guna memutus potensi operasi berulang yang merugikan publik.
Koordinasi bersama para kepala wilayah dan tokoh masyarakat ditingkatkan untuk menyamakan persepsi terkait supremasi hukum.
Aparat berharap tidak ada lagi oknum yang memberikan ruang atau legitimasi lokal bagi praktik penambangan ilegal.
Penegakan hukum secara konsisten dipandang penting guna menjaga kelestarian sumber daya air di wilayah Kabupaten Sanggau.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.