“Faktanya, masih banyak warga yang hidup dalam keterbatasan. Pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan masalah yang sudah ada,” ujar Farhan, Kamis (11/07/2025).
“Jangan sampai warga asli hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tambahnya.
Kritik keras juga dilayangkan oleh kalangan masyarakat adat. Ketua Umum Organisasi Masyarakat Adat Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagagok, menolak pembukaan kawasan transmigrasi baru.
Ia menilai konflik lama seperti tanah ulayat belum terselesaikan.
“Apa gunanya membuka kawasan baru kalau jalan, listrik, air bersih, sekolah, dan layanan kesehatan saja belum memadai?” ujar Iyen, Selasa (09/07/2025).
Ia menegaskan, masyarakat adat mendukung pembangunan jika dilandasi keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak lokal.
“Jangan abaikan luka lama dan hak-hak rakyat yang belum dipulihkan. Jika tidak, program atas nama ‘pemerataan’ justru akan memicu konflik dan ketidakadilan baru,” pungkasnya.
Program transmigrasi selama ini menjadi strategi pemerintah untuk mendistribusikan kepadatan penduduk.
Namun, gelombang penolakan dari Kalimantan Barat menunjukkan bahwa pendekatan yang lama sudah tidak memadai tanpa keadilan sosial sebagai fondasi utama.
Masyarakat sipil dan adat kini mendesak evaluasi total atas rencana transmigrasi serta mendorong adanya ruang dialog antara pemerintah pusat dan masyarakat lokal sebelum kebijakan diterapkan.
(dhn)
















