Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penolakan terhadap program transmigrasi ke Kalimantan Barat kian menguat.
Sejumlah elemen masyarakat lokal menyuarakan keberatan atas rencana pemerintah pusat menempatkan transmigran di berbagai kabupaten, seperti Kubu Raya, Sambas, Sanggau, dan Sintang.
Mereka menilai kebijakan ini tidak memperhatikan keadilan sosial bagi warga lokal yang masih mengalami berbagai kesenjangan.
Pemuda Dayak Kalimantan Barat secara tegas menyatakan sikap menolak program tersebut.
Dalam konferensi pers pada Kamis (26/06/2025), mereka menyoroti ketimpangan fasilitas antara transmigran dan masyarakat lokal.
“Transmigrasi selama ini disertai fasilitas rumah, tanah, dan pekerjaan. Namun mirisnya, masyarakat lokal tempat transmigran ditempatkan ada yang tidak mempunyai tanah, pekerjaan, bahkan rumah mereka tidak layak huni. Kami meminta pemerintah berlaku adil terhadap masyarakat lokal,” ujar Agustinus, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemuda Dayak Kalbar.
Penolakan juga datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Regional VII Kalbar. Ketua KOMDA PMKRI Kalbar, Endro Ronianus, menyebut bahwa banyak persoalan mendasar di Kalbar yang belum diselesaikan.
“Kesenjangan sosial, tingginya angka kemiskinan, infrastruktur jalan yang buruk, serta minimnya akses listrik ke desa-desa masih menjadi masalah nyata. Ironis ketika para transmigran justru akan mendapat fasilitas lengkap,” kata Endro pada Senin (07/07/2025).
Ia mengungkapkan bahwa informasi yang mereka himpun menyebutkan para transmigran akan memperoleh fasilitas infrastruktur dasar, tanah bersertifikat, dan dukungan penguatan ekonomi.
Baca Juga: Pemuda Dayak Kalbar Tolak Program Transmigrasi Jika Tidak Adil bagi Masyarakat Lokal
“Ini ketimpangan baru yang akan lahir jika kebijakan tidak dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Di Kabupaten Sambas, penolakan turut disampaikan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas, Farhan.
Ia menilai kebijakan transmigrasi hanya akan memperburuk persoalan kesejahteraan warga lokal.
“Faktanya, masih banyak warga yang hidup dalam keterbatasan. Pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan masalah yang sudah ada,” ujar Farhan, Kamis (11/07/2025).
“Jangan sampai warga asli hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tambahnya.
Kritik keras juga dilayangkan oleh kalangan masyarakat adat. Ketua Umum Organisasi Masyarakat Adat Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagagok, menolak pembukaan kawasan transmigrasi baru.
Ia menilai konflik lama seperti tanah ulayat belum terselesaikan.
“Apa gunanya membuka kawasan baru kalau jalan, listrik, air bersih, sekolah, dan layanan kesehatan saja belum memadai?” ujar Iyen, Selasa (09/07/2025).
Ia menegaskan, masyarakat adat mendukung pembangunan jika dilandasi keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak lokal.
“Jangan abaikan luka lama dan hak-hak rakyat yang belum dipulihkan. Jika tidak, program atas nama ‘pemerataan’ justru akan memicu konflik dan ketidakadilan baru,” pungkasnya.
Program transmigrasi selama ini menjadi strategi pemerintah untuk mendistribusikan kepadatan penduduk.
Namun, gelombang penolakan dari Kalimantan Barat menunjukkan bahwa pendekatan yang lama sudah tidak memadai tanpa keadilan sosial sebagai fondasi utama.
Masyarakat sipil dan adat kini mendesak evaluasi total atas rencana transmigrasi serta mendorong adanya ruang dialog antara pemerintah pusat dan masyarakat lokal sebelum kebijakan diterapkan.
(dhn)
















