PLN Temukan Dugaan Pencurian Listrik di SMA Negeri 4 Sungai Kakap, Tagihan Mencapai Rp117 Juta

Petugas PLN saat melakukan pemeriksaan sambungan listrik di SMA Negeri 4 Sungai Kakap, Kubu Raya. (Dok. Ist)
Petugas PLN saat melakukan pemeriksaan sambungan listrik di SMA Negeri 4 Sungai Kakap, Kubu Raya. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kakap menemukan dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan listrik di SMA Negeri 4 Sungai Kakap, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Sekolah tersebut diduga menggunakan listrik tanpa melalui kWh meter resmi milik PLN, yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp117 juta.

Supervisor Transaksi Energi PLN ULP Kakap, Nova Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sambungan langsung dari kabel ke instalasi sekolah tanpa melewati alat ukur resmi.

Baca Juga: PLN Umumkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru Lewat RUPSLB

“Ada sambungan langsung kabel yang tidak melalui pengukuran. Mereka nyambung kabel sebelum kWh meter. Itu jelas pelanggaran,” ujar Nova, Selasa (1/7/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan karena sejak kWh meter dipasang pada Desember 2023, tercatat tidak ada pemakaian listrik. Padahal, aktivitas belajar-mengajar telah berlangsung normal.

“Kami sampaikan ke kepala sekolah bahwa ini tidak boleh, karena instalasi sebelum kWh meter itu merupakan wilayah kerja PLN dan tidak boleh diganggu,” jelas Nova.

Setelah ditelusuri, PLN mengkategorikan pelanggaran ini sebagai Duba (Pemakaian Tanpa Hak).

Tagihan susulan sebesar Rp117 juta telah dikeluarkan, namun hingga kini belum dibayar pihak sekolah.

“Informasi dari kepala sekolah, mereka mulai menempati bangunan pada Juni 2024. Tapi dari catatan PLN, kWh meter aktif sejak Desember 2023 tanpa pemakaian. Artinya, kemungkinan besar listrik sudah digunakan secara ilegal sejak awal,” tambah Nova.

PLN telah memanggil pihak sekolah dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, tetapi hingga akhir Juni 2025 belum ada pembayaran ataupun solusi.

“Kami sudah koordinasi dengan dinas sejak April 2025, tapi sampai akhir Juni ini belum ada pembayaran ataupun tindak lanjut dari mereka,” lanjut Nova.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Kepala SMA Negeri 4 Sungai Kakap, Amri Mukminin, mengaku tidak mengetahui asal-usul instalasi listrik yang ada saat dirinya mulai bertugas.

“Kami ini hanya penerima manfaat. Saat kami pindah, bangunan sudah selesai, listrik sudah terpasang, tinggal pakai. Kami pun rutin bayar tagihan tiap bulan sekitar Rp800 ribu,” ungkap Amri.

Ia mengaku sempat curiga karena meskipun rutin membayar, angka pada meteran tetap nol. Saat mengonfirmasi ke PLN, barulah diketahui adanya dugaan pelanggaran instalasi.

Baca Juga: Polres Kayong Utara Tangkap Buronan Pencuri Kabel Tembaga PLN di Ketapang

“Saya pernah bertanya ke PLN, kok tidak ada perubahan tagihan padahal pemakaian ada. Mungkin dari situ akhirnya PLN menindaklanjuti dan menemukan adanya ketidaksesuaian instalasi,” jelasnya.

Menurut Amri, pembayaran tagihan susulan seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan karena sekolah tidak terlibat dalam proses pembangunan awal.

“Kami sudah sampaikan ke dinas, bahkan sudah ada pertemuan antara sekolah, dinas, komite, dan PLN. Katanya akan dibayar lewat anggaran perubahan di September nanti,” katanya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements