Pemprov Kalbar Tegas, ASN Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Gedung UPT Panti Sosial Kalbar, lokasi dugaan kasus pelecehan seksual oleh ASN terhadap anak-anak panti. (Dok. Google)
Gedung UPT Panti Sosial Kalbar, lokasi dugaan kasus pelecehan seksual oleh ASN terhadap anak-anak panti. (Dok. Google)

Kalau sudah keluar surat penahanan, maka gajinya akan kami potong 50 persen, dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak akan diberikan,” lanjutnya.

Harisson menyebutkan, jika nanti pengadilan memutuskan bersalah dan putusan sudah inkrah, maka pelaku akan diberhentikan sebagai ASN.

Ia menambahkan bahwa ancaman pidana untuk kasus ini berkisar antara minimal lima hingga maksimal lima belas tahun penjara.

Selain fokus pada pelaku, Harisson memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap panti sosial yang menjadi lokasi kejadian.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap pejabat dan pengelola panti.

Baca Juga: UPT PSA Kalbar Bantah Tutupi Kasus Dugaan Pencabulan

Panti sosial kita juga akan kami evaluasi. Pejabat-pejabat di sana akan kita periksa. Kalau mereka terbukti lalai atau membiarkan kejadian seperti ini, maka mereka juga akan kita copot,” tegasnya.

Pemprov Kalbar berkomitmen untuk mengawal penuh proses hukum dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

(fd)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id