Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat tengah menyelidiki dugaan peredaran oli palsu di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Ratusan kemasan pelumas yang diduga palsu disita dari tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, mengatakan pihaknya sudah mengantongi pasal yang akan digunakan untuk menjerat para pelaku dalam kasus ini.
Baca Juga: Polda Kalbar Olah TKP Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya
“Para pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat,” ujar Terry kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Ia menyebut, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ancamannya adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Selain itu, mereka juga dapat dikenai Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi,” tegas Terry.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa pelumas berbagai merek dan ukuran.
Pada Kamis (26/6), olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di tiga gudang, yakni Gudang B6, B7, dan D6. Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 14.00 hingga 19.30 WIB.
Dari hasil penyisiran, total 165 kemasan oli untuk kendaraan roda dua dan roda empat disita.
Rinciannya, 52 kemasan dari gudang B6, 54 kemasan dari gudang B7, dan 59 kemasan dari gudang D6.
“Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” jelas Terry.
Penyelidikan juga melibatkan berbagai pihak. Saat proses olah TKP, turut hadir perwakilan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS, LSM, media, serta warga sekitar.
Polisi juga sedang mengumpulkan data dan keterangan dari pihak terkait, termasuk pemilik usaha dan kepala gudang. Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian produk pelumas yang disita.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, menegaskan bahwa Polda Kalbar akan menangani kasus ini secara serius.
“Kasus dugaan peredaran oli palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia,” katanya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















