DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/6). (Dok: Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dimulai setelah revisi KUHAP selesai.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan RUU tersebut penting karena menyangkut banyak aturan yang sudah berlaku saat ini.

Dasco menjelaskan, sebagian besar substansi dalam RUU Perampasan Aset berkaitan erat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan KUHAP.

Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan Untuk Ditunda

“Iya betul begitu. Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP. Sehingga kemudian setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6/2025).

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, membuka peluang agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Menurutnya, DPR akan mengirimkan surat resmi ke pemerintah untuk meminta kepastian hukum atas pembahasan RUU tersebut.

“Ya itu boleh jadi [revisi Prolegnas Prioritas 2025]. Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah,” kata Bob.

“Tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa,” tambahnya.

RUU Perampasan Aset sudah digagas sejak tahun 2008 namun belum juga disahkan hingga saat ini.

Pada tahun 2023, RUU ini sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Baca Juga: Komisi XIII DPR akan Bahas RUU Perampasan Aset bersama Menteri Hukum

Presiden Joko Widodo bahkan sudah mengirimkan surat presiden (Surpres) bernomor R 22-Pres-05-2023 pada 4 Mei 2023 untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Namun, pembahasannya mandek tanpa kejelasan lanjutan.

RUU ini mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana dengan nilai minimal Rp100 juta, bahkan tanpa proses pidana, jika terbukti tidak wajar.

“Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a dalam draft RUU.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat mendukung percepatan pembahasan RUU ini.

Ia menyebut, Presiden telah menjalin komunikasi intensif dengan ketua umum partai politik guna mendorong pengesahannya.

Baca Juga: Lewat Sosialisasi Virtual, JAM-Intel Gandeng Instansi Lain Kawal Pengawasan Perizinan di Daerah

“Presiden sudah mengatakan beliau mendukung untuk sesegera mungkin (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset itu bisa diselesaikan,” ucap Supratman usai agenda penandatanganan kerja sama lintas kementerian di Jakarta, Rabu (14/5).

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id