Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Per Juni 2025, sebanyak 98,14 persen penduduk Kota Pontianak telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan tingkat keaktifan mencapai 80,16 persen.
Capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia, dalam acara peluncuran UHC Kota Pontianak yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, pada Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: Pontianak Raih Penghargaan Nasional atas Upaya Pelestarian Bahasa Daerah
“Terima kasih Pak Wali dan seluruh jajaran. Ini capaian yang luar biasa karena tidak mudah mencapainya,” ujar Elsa dalam sambutannya.
Menurut Elsa, dari total 674.242 jiwa penduduk Pontianak, hanya kurang dari 15 ribu jiwa yang belum tercakup JKN.
Dengan status UHC Prioritas ini, warga Pontianak kini berhak atas layanan kesehatan yang langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari seperti sebelumnya.
“Ini privilege luar biasa. Jika belum UHC Prioritas, warga harus menunggu 14 hari setelah mendaftar. Sekarang, warga Pontianak bisa langsung aktif,” jelas Elsa.
Ia menekankan bahwa keberhasilan UHC Prioritas tidak hanya dilihat dari cakupan angka semata, tetapi juga kualitas layanan, kemudahan akses, serta perlindungan dari beban biaya tambahan.
Ia pun mendorong seluruh fasilitas kesehatan untuk memahami alur dan prosedur layanan JKN.
“BPJS Kesehatan siap mengawal dan mendampingi proses ini bersama Pemkot Pontianak. Kami telah menyediakan kanal pengaduan dan informasi, serta akan terus menyosialisasikan ke masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Terima Penghargaan Internasional di Forum Iklim Dunia CRIF 2025
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut.
Ia mengatakan bahwa status UHC Prioritas merupakan bukti nyata komitmen Pemkot dalam menjamin hak kesehatan seluruh warganya.
“UHC Prioritas ini juga menjadi salah satu syarat penting dari pemerintah pusat yang berhasil kita penuhi,” ujarnya.
Dengan status baru ini, masyarakat Kota Pontianak kini cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Peserta baru pun bisa langsung aktif saat mendaftar, terutama jika mengalami kondisi sakit mendesak.
“Kalau dulu harus tunggu 14 hari setelah pendaftaran, sekarang bisa langsung aktif. Jadi, kalau sakit, bisa langsung dilayani,” tambah Edi.
Pemkot Pontianak juga telah mendaftarkan lebih dari 22 ribu warga yang sebelumnya belum memiliki jaminan kesehatan.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi warganya, terutama kelompok tidak mampu.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dari Kemenkumham Kalbar
“Artinya, warga yang belum terdaftar JKN tapi mengalami kondisi sakit mendadak bisa langsung mengaktifkan kepesertaan tanpa harus menunggu,” sebutnya.
Namun demikian, Edi mengingatkan bahwa tingkat keaktifan peserta yang baru menyentuh angka 80 persen masih perlu ditingkatkan. Ia mengimbau peserta JKN mandiri agar rutin membayar iuran.
“Kami berharap mereka yang mampu bisa membayar sendiri iurannya. Tapi untuk warga tidak mampu, pemerintah akan terus hadir membantu,” tutup Edi. (ra/prokopim)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















