Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Sanggau, Kamis (19/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Sanggau, Kamis (19/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memusnahkan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, (19/6/2025).

Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sanggau dan disaksikan oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum.

Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf. Subandi Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Wakibosri Sihombing, serta perwakilan dari Rutan Kelas II B Sanggau, Rupbasan, BNNK Sanggau, BPOM, Dinas Kesehatan, LBH Justitia Populi, dan unsur masyarakat sipil.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremoni.

“Pemusnahan hari ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum secara profesional. Ini pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan untuk tumbuh. Negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujarnya.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain:

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id