Rakyat Desa Pelanjau Jaya Desak Pemerintah Usut Dugaan HGU Ilegal PT BAL

Warga Desa Pelanjau Jaya mengikuti Musyawarah Rakyat yang membahas dugaan pengelolaan lahan tanpa HGU oleh PT BAL. (Dok. Istimewa)
Warga Desa Pelanjau Jaya mengikuti Musyawarah Rakyat yang membahas dugaan pengelolaan lahan tanpa HGU oleh PT BAL. (Dok. Istimewa)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Desa Pelanjau Jaya, Kabupaten Ketapang, diguncang kabar mengejutkan dalam Musyawarah Rakyat yang digelar pada Sabtu, (14/6/2025).

Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa PT Budidaya Agro Lestari (PT BAL), anak perusahaan dari Minamas Group, diduga mengelola sekitar 1.433 hektar kebun sawit tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Musyawarah yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB itu dihadiri lebih dari 200 warga setempat.

Baca Juga: Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Ketapang, Kerugian Negara Rp8,1 Miliar

Turut hadir pula sejumlah tokoh nasional dan daerah dari organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dan Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia (LBHTI).

Muhammad Jimi Rizaldi, dosen Politeknik Negeri Ketapang yang juga menjabat Sekretaris DPD ARUN Kalbar, memaparkan temuan berdasarkan analisis Petabhumi milik ATR/BPN.

Ia menyebut, lahan yang ditanami PT BAL tidak memiliki dokumen HGU yang sah, yang artinya aktivitas perusahaan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.

“Jika perusahaan menjalankan operasionalnya tanpa HGU, maka ini bukan hanya soal legalitas lahan, tapi juga potensi kehilangan pendapatan negara dari pajak, retribusi, serta hak-hak masyarakat adat dan lokal yang terabaikan,” jelas Rizaldi.

Baca Juga: Organisasi Etnis Nyatakan Sikap dan Kecam Oknum Penghina Bupati Ketapang

Dalam diskusi tersebut, para narasumber menekankan pentingnya peran negara untuk menertibkan penggunaan lahan oleh perusahaan besar, demi melindungi hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Tak hanya itu, warga Desa Pelanjau Jaya juga mengungkapkan kekecewaan mereka.

Mereka merasa kehilangan akses terhadap tanah adat, ruang hidup yang semakin menyempit, serta manfaat ekonomi yang tidak seimbang antara perusahaan dan warga sekitar.

Musyawarah ini menjadi momen penting bagi warga Ketapang untuk menyuarakan tuntutan keadilan agraria.

Para peserta meminta agar pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kementerian, KPK, dan aparat penegak hukum (APH), segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BAL.

Masyarakat berharap agar kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan, demi keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas tanah mereka sendiri.

Baca Juga: Anggota DPR RI Fransiskus Sibarani Apresiasi Pengelolaan Lapas Ketapang Saat Kunjungan Kerja

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id