Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Sebuah gudang di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, diduga menjadi tempat pengolahan mineral zirkon ilegal sekaligus pembuang limbah langsung ke Sungai Kapuas.
Gudang yang terletak di Jalan Trans Kalimantan KM 45 itu berada sangat dekat dengan tepi Sungai Kapuas.
Sejumlah warga setempat menyebut aktivitas pengolahan pasir zirkon telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Dihentikan, Forkopimda Ultimatum Penambang
“Gudangnya itu sudah lama beroperasi. Kita curiga limbahnya dibuang ke sungai karena lokasinya persis di pinggiran. Apalagi air jadi keruh kalau hujan,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, (13/6/2025).
Dari hasil penelusuran, terlihat tumpukan pasir halus yang diduga sebagai zirkon disimpan dalam karung besar di dalam bangunan gudang.
Namun tidak satu pun pihak pengelola bersedia memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi di lokasi.
Kondisi ini menambah kecurigaan terkait legalitas operasional gudang.
Tidak tampak papan nama perusahaan, dokumen perizinan lingkungan, atau izin resmi yang menjelaskan aktivitas industri yang berlangsung di tempat tersebut.
Jika benar limbah dari proses pengolahan mineral zirkon dibuang langsung ke Sungai Kapuas, maka hal itu dapat melanggar sejumlah peraturan, seperti:
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id