Faktakalbar.id, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.
Seorang pria berinisial CSL (35), warga Kecamatan Selakau, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu malam, (11/6/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Eddy Sutrisno menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Gaya Baru, Kecamatan Selakau.
Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sambas, Polisi Amankan 10 Gram Sabu
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dibantu personel Polsek Selakau langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, kami menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Eddy Sutrisno.
Petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit handphone, uang tunai Rp150.000, serta satu timbangan digital.
Berat bruto dari sabu yang diamankan mencapai 1,32 gram.
“Seluruh barang bukti berikut tersangka dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Eddy.
Berdasarkan pemeriksaan awal, CSL diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Pria di Jawai Sambas Ditangkap Polisi
Lebih jauh, Iptu Eddy menambahkan bahwa sejumlah langkah telah ditempuh penyidik, seperti pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, tes urine terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, dan penyusunan surat penangkapan.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar dan segera melaksanakan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap peredaran narkoba di wilayah Sambas.
“Polres Sambas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Sadoko.
Dengan adanya dukungan masyarakat, lanjut Sadoko, upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sambas diharapkan berjalan lebih maksimal.
Baca Juga: Aparat Kembali Ciduk Pengedar Sabu di Sejangkung Sambas, 20 Gram Diamankan
















