Batas waktu yang diberikan hingga Jumat, 13 Juni 2025. Setelah itu, aparat tidak segan mengambil tindakan tegas.
“Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga perlindungan bagi ekosistem dan masyarakat sekitar. PETI adalah ancaman bagi keberlangsungan hidup warga,” kata Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, secara terpisah.
Baca Juga: Sungai Retok Tercemar Akibat Aktivitas PETI, Pemkab Kubu Raya Turunkan Tim Investigasi
Para pekerja tambang mengaku bersedia mematuhi instruksi dan meminta waktu untuk mengevakuasi peralatan. Aparat menyetujui permintaan tersebut dengan syarat tidak ada lagi aktivitas tambang setelah batas waktu yang ditentukan.
Selama patroli berlangsung, situasi di lapangan relatif kondusif. Tidak ada perlawanan maupun potensi konflik yang muncul. Petugas juga memastikan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memastikan kawasan Sungai Kapuas bebas dari PETI. Aparat juga mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal di sekitarnya.
Patroli gabungan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta merespons aspirasi warga yang selama ini mendesak penghentian praktik tambang liar di wilayah perairan Sanggau.
(arya)
















