Polresta Pontianak Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Jembatan Tol Landak

Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak saat menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan anak di kawasan Jembatan Tol Landak 2, Pontianak, Kalimantan Barat. (Dok. Ist)
Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak saat menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan anak di kawasan Jembatan Tol Landak 2, Pontianak, Kalimantan Barat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak di kawasan Jembatan Tol Landak 2, Jalan Sultan Hamid II, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (03/06/2025) dan dipimpin langsung oleh Kasubnit 1 Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Alvon Oktobertus.

Pra rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap kronologi tindakan kekerasan secara rinci yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Tewas di Jembatan Landak Pontianak, Pacar Ibu Korban Ditangkap

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami penyiksaan selama empat hari berturut-turut, mulai 24 hingga 27 Mei 2025. Puncaknya, korban ditemukan tewas secara mengenaskan di sekitar area Jembatan Landak.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Setiap adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, serta dipastikan sesuai dengan fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Proses ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan penyidikan dan menghormati kondisi psikologis keluarga korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menegaskan bahwa kegiatan pra rekonstruksi sangat penting dalam merampungkan berkas perkara.

“Kami berkomitmen mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan atas kasus yang menyita perhatian masyarakat ini. Setiap detail kejadian akan kami cermati agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar AKP Wawan.

Kasus kekerasan terhadap anak ini telah mengguncang masyarakat Pontianak dan menarik perhatian publik karena sifat kekerasan yang dilakukan secara berulang.

Baca Juga: Bobol Apotek di Siantan Pontianak, Maling Gasak Rp34 Juta dan HP, Kini Sudah Ditangkap Polisi

Pihak kepolisian memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta menuntut hukuman setimpal bagi pelaku.

Sebagai bentuk empati dan dukungan moral, usai kegiatan pra rekonstruksi, Unit PPA Polresta Pontianak juga menyerahkan tali asih kepada keluarga korban.

Tindakan ini merupakan wujud kepedulian institusi terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id