Polres Ketapang Tindak Penambangan Emas Ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan

Sejumlah alat yang digunakan untuk aktivitas PETI disita dan dimusnahkan oleh tim gabungan saat operasi penertiban. Foto: HO/Faktakalbar.id
Sejumlah alat yang digunakan untuk aktivitas PETI disita dan dimusnahkan oleh tim gabungan saat operasi penertiban. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KETAPANG – Dalam upaya menekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, jajaran Polres Ketapang terus melakukan penindakan tegas. Pada Rabu (28/05/2025) pukul 12.00 WIB, sebanyak 17 personel gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan mendatangi lokasi penambangan ilegal di KM 27, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Meski saat tiba di lokasi petugas tidak menemukan pekerja maupun alat berat, diduga karena informasi kedatangan polisi telah bocor terlebih dahulu, tim tetap melakukan tindakan. Beberapa alat yang biasa digunakan untuk aktivitas PETI langsung dimusnahkan di lokasi. Sementara itu, sejumlah barang bukti disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Barang-barang tersebut meliputi satu unit mesin donfeng, satu mesin pompa, beberapa selang, dan tiga lembar karpet penambangan.

Baca Juga: Sengketa Lokasi PETI, Penambang Lokal Diintimidasi Aparat Berseragam

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk penambangan liar di wilayah hukumnya, khususnya di Kecamatan Matan Hilir Selatan.

“Atas perintah tegas Bapak Kapolres Ketapang kepada jajaran untuk memberantas segala bentuk pertambangan tanpa izin, kami bersama tim Satreskrim Polres Ketapang menindaklanjuti dengan melakukan penindakan melalui pemusnahan pondok dan menyita beberapa mesin dan alat kerja yang ditinggalkan pekerja,” ujar AKP Helwani.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id