Faktakalbar.id, NASIONAL – Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. (20/5) menjadwalkan Pemeriksaan Siman Bahar (Bong Kim Phin) terkait dugaan Korupsi Kerja Sama Antam dan PT Loco Monterado. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Monterado, dimana Siman Bahar sebagai Direktur Utamanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Siman Bahar dilakukan di Rumah Sakit Bethsaida, Gading Serpong, Tangerang, mengingat kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan untuk hadir di gedung KPK.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap SB (Siman Bahar) terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Monterado,” ujar Budi.
Baca Juga: Adik Siman Bahar Kabur Usai Penggerebekan Emas Ilegal, Polisi Lakukan Pengejaran
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Siman Bahar dan Dodi Martimbang, General Manager Unit Pengolahan PT Antam.
Dodi telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan. Sementara itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini meskipun menghadapi berbagai tantangan hukum dan kondisi tersangka.
(rfk)
















