Komisi III DPR Kawal Laporan PT. Infinitas Merah Putih, Sahroni: Mafia Tanah dan Backing-nya Harus Ditindak Tegas

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI sekaligus selaku Ketua Panja Penegakkan Hukum Mafia Tanah Ahmad Sahroni. Foto: ist Dok. Faktakalbar.id
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI sekaligus selaku Ketua Panja Penegakkan Hukum Mafia Tanah DPR-RI. (Dok. ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang tengah dihadapi PT. Infinitas Merah Putih (IMP) terkait konflik pertanahan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Rabu (7/5), yang juga dihadiri oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam sengketa lahan, termasuk PT. Berkat Maratua Indah dan Kelompok Tani Karya Saiyo.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Mafia Tanah, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa praktik mafia tanah harus diberantas secara menyeluruh, termasuk oknum-oknum yang menjadi backing mereka.

“Kita akan berantas mafia tanah beserta backing-nya. Mereka biang kerok dari carut-marut persoalan pertanahan di negeri ini,” tegas Sahroni.

Ia menyoroti fenomena munculnya dokumen tanah fiktif yang sering kali dianggap lebih sah dibanding dokumen resmi milik warga atau perusahaan yang sah.

Menurutnya, hal ini bukan hanya merugikan secara materil, tetapi juga telah menimbulkan banyak tindakan kekerasan terhadap para korban.

“Korban mafia tanah bukan hanya kehilangan harta, tapi juga mengalami penganiayaan. Ini tak bisa dibiarkan. Kasus yang dialami PT. Infinitas Merah Putih harus mendapat penyelesaian yang adil,” ujar Sahroni.

Komisi III DPR RI juga menerima sejumlah dokumen laporan resmi dari PT. IMP, yang hingga kini belum mendapat tindak lanjut maksimal dari aparat penegak hukum. Laporan-laporan tersebut antara lain:

  • LP/B/182/VI/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat
  • TBL/101/IV/VI/2023/Res Melawi
  • B/860/X/RES.1.8/2023/Reskrim
  • STTL/B/74/VIII/2023/SPKT/Polres Melawi
  • TBL/125/VI/2024/Res Melawi

Menanggapi pemaparan pihak PT. IMP dalam forum RDPU, Sahroni menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan akan dijadikan bahan untuk membuat kesimpulan yang akan disampaikan langsung kepada Kapolri.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements