“Saya sudah mengajukan komplain dan meminta nomor cantik yang sesuai dengan tanggal lahir saya, tapi PT Telkomsel tidak mau menggantikan hingga berbulan-bulan saya menunggu,” ujar Sucianto.
Menanggapi putusan, GM Telkomsel Regional Sulawesi, Untung Kuntum, menyatakan pihaknya telah menerima informasi resmi dan sedang mempelajari isi serta pertimbangan hukum putusan tersebut.
“Telkomsel memutuskan untuk menempuh langkah hukum banding sesuai mekanisme yang ada dan ketentuan hukum berlaku,” kata Kuntum.
Ia juga menegaskan komitmen Telkomsel untuk terus memperbaiki kepercayaan publik dan operasional perusahaan.
Ringkasan Fakta:
- Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Telkomsel wajib bayar ganti rugi Rp 140 juta dan memberikan nomor perdana golden.
- Gugatan diajukan oleh Sucianto karena nomor cantik yang dibeli sudah dipakai orang lain.
- Telkomsel akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
- Telkomsel berkomitmen memperbaiki layanan dan menjaga kepercayaan pelanggan.
Berita ini menjadi sorotan karena menyangkut hak konsumen atas nomor telepon unik yang memiliki nilai ekonomi dan sentimental tinggi.
Pengguna layanan diharapkan dapat lebih waspada dan Telkomsel diharapkan meningkatkan transparansi dan pelayanan. (*/red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id