Ini Kronologi Pengungkapan Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Oleh Polresta Pontianak

Ruko berpintu hijau di Komplek Perdana Square, lokasi penggerebekan jaringan emas ilegal oleh Polresta Pontianak.
Ruko berpintu hijau di Komplek Perdana Square, lokasi penggerebekan jaringan emas ilegal oleh Polresta Pontianak. Foto: Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) di sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, polisi menyita 47 keping emas dan satu kardus berisi uang tunai dalam berbagai mata uang.

Penggerebekan bermula dari informasi yang diterima Satuan Narkoba (Satnarkoba) terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: 47 Keping Emas Ilegal Diamankan Polresta Pontianak, Empat Tersangka Terlibat Jaringan Penadah PETI

Namun, saat penggeledahan, polisi justru menemukan puluhan keping emas yang tidak disertai dokumen resmi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menyatakan temuan tersebut memperluas fokus penyidikan dari dugaan narkoba menjadi kasus perdagangan emas ilegal.

Faktakalbar.id melakukan penelusuran ke lokasi penggerebekan pada Senin (5/5) dan mendapati bahwa ruko berpintu hijau tersebut belum dipasangi garis polisi.

Salah satu saksi mata, Aming (nama samaran), yang merupakan pekerja di sekitar lokasi, membenarkan penggerebekan tersebut.

“Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, ketika beberapa orang datang ke ruko dan langsung dihadang polisi dari Satnarkoba Polresta Pontianak,” kata Aming.

“Mereka mencari sabu, tapi malah menemukan kepingan emas. Sekitar 42 keping dibawa ke Polresta pada pagi itu.”

Menurutnya, penggeledahan berlanjut hingga malam hari, dan petugas membuka sebuah brankas yang juga menyimpan lebih banyak emas.

“Mereka menemukan lebih banyak emas, mungkin jumlahnya sama seperti pagi hari. Ada juga kepingan emas bercap Antam (Aneka Tambang), jumlahnya lumayan banyak,” ujarnya.

Selain emas, polisi juga menyita satu kardus berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

“Ada dolar Brunei, dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah. Kardusnya terisi penuh, kami tidak diajak menghitung jumlah pastinya,” kata Aming.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Pontianak telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas perdagangan emas ilegal yang dikaitkan dengan aktivitas PETI di Kalimantan Barat. (*/red)

Baca juga: CBA Soroti Penindakan Emas Ilegal di Kalbar: Nama-Nama Besar Sudah Lama Dibahas di Tingkat Pusat

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements