Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Kasus penyiraman air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat mengungkap fakta mengejutkan: narapidana dalangi penyiraman tersebut dari balik Lapas Kelas IIB Singkawang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang telah menangkap tiga pelaku, yaitu H (35), A (27), dan B (37), pada Rabu (30/04/2025).
Pelaku utama, H, mengakui bahwa ia menyiram air keras ke wajah korban atas perintah narapidana berinisial W.
Baca juga: Ria Norsan Minta Pelaku Penyiraman Air Keras di Singakwang Bisa Ditangkap
“Pelaku H ditangkap di kediamannya di Kelurahan Pasiran dan mengaku mendapat perintah dari W yang saat ini mendekam di Lapas Singkawang. Sementara dua pelaku lainnya membantu menyediakan sepeda motor dan cairan kimia,” jelas AKP Deddi Sitepu, Kasat Reskrim Polres Singkawang, Kamis (01/05/2025).
Peristiwa penyiraman terjadi pada Senin (21/04/2025) pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, tak jauh dari RSJ Provinsi Kalbar.















