Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, para pedagang sudah diberikan peringatan agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Namun, karena tidak diindahkan, pihaknya akhirnya mengambil langkah tegas demi kepentingan bersama.
“Kami minta para pedagang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan umum,” ungkap Sudiantoro.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala, terutama di kawasan-kawasan rawan pelanggaran aturan.
“Mari kita jaga ketertiban dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama,” imbaunya.
Penertiban PKL di Pontianak menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan penertiban ini, diharapkan para PKL bisa lebih tertib dalam menjalankan usahanya dan mencari tempat berjualan yang sesuai dengan aturan. (ra/prokopim)
Baca Juga: Satpol PP Pontianak Beri Edukasi Ketertiban di Kawasan CFD
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id