Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan sebanyak 16 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa pagi (22/4/2025). Penertiban ini dilakukan karena keberadaan PKL dianggap mengganggu ketertiban umum dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 12 unit meja dan kursi, 3 unit tenda, serta 1 unit gerobak milik para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan fasilitas umum.
Baca Juga: Edi Kamtono Pantau Langsung Penertiban Lapak Durian Di Pal Lima
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin. Penertiban difokuskan pada PKL yang berjualan di area yang tidak diperbolehkan, terutama di bahu jalan dan fasilitas umum yang seharusnya bebas hambatan.
“Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan,” ujar Sudiantoro.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. Sudiantoro juga mengimbau masyarakat, terutama para pedagang, untuk ikut menjaga keteraturan dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.
“Penertiban ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota,” tambahnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id