Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Seorang warga Pontianak, Fidia (29), dibuat terkejut saat namanya tercatat sebagai pemilik sebidang tanah di aplikasi Sentuh Tanahku, milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yang menjadi masalah, Fidia mengaku tidak pernah membeli, mewarisi, atau mengurus sertifikat atas tanah tersebut.
“Saya benar-benar kaget ketika cek di aplikasi Sentuh Tanahku BPN dan melihat nama saya terdaftar sebagai pemilik tanah. Lokasinya di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Saya tidak tahu sama sekali,” ujar Fidia dengan nada khawatir saat diwawancarai.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran mengenai keakuratan data pertanahan di sistem digital BPN, serta potensi risiko hukum bagi masyarakat akibat kesalahan administratif.
Sertifikat Tanah Misterius dan Klarifikasi Notaris
Menurut data aplikasi, sertifikat tanah tersebut diterbitkan dengan melibatkan seorang Notaris/PPAT bernama Linudya Puji Rahayu. Fidia sendiri mengaku pernah bekerja sebentar di kantor notaris tersebut.
Saat dikonfirmasi Fakta Kalbar melalui pesan WhatsApp, Notaris Linudya menyebut bahwa kesalahan berasal dari pihak BPN Kubu Raya.
“Itu salah input dari BPN. Silakan konfirmasi langsung ke BPN. Sudah hubungi BPN belum? Cek juga buku tanah fisik di BPN. Nama yang disebut sebenarnya hanya sebagai saksi dalam akta jual beli, karena yang bersangkutan adalah mantan staf di kantor saya,” tulisnya.
Terkait pemilik sah tanah tersebut, Linudya menyebut, “Pemilik asli dalam akta jual beli kami terdaftar atas nama Tn. S.”
Pernyataan ini menambah kuat dugaan bahwa terjadi kekeliruan dalam proses input data di aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun hingga kini belum jelas apakah kesalahan ini bersifat teknis, kelalaian administratif, atau justru mengandung unsur kesengajaan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id