Ia menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV, nomor telepon pelaku, serta keterangan warga yang melihat langsung aksi intimidasi tersebut.
Tindakan ini diduga melanggar sejumlah pasal hukum:
- Pasal 335 KUHP Ayat (1) angka ke-1 (KUHP hasil perubahan): tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
- Pasal 29 UU ITE: tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi lewat media elektronik.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: karena menyasar jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Ini bukan hanya ancaman ke saya pribadi, tapi upaya terstruktur membungkam kerja jurnalistik. Saya tidak akan mundur,” tegas Andi.
Siapa Inisial AS? Jejak Pengusaha Tambang dan Dugaan Jaringan Emas Ilegal
Inisial (AS) muncul dalam laporan investigasi Faktakalbar.id yang mengungkap dugaan keterlibatan dalam praktik pertambangan bauksit dan pengelolaan emas tanpa izin.
Laporan menyebutkan (AS) menggunakan jaringan perusahaan cangkang dan memiliki keterkaitan dengan distribusi ilegal logam mulia hingga ke luar provinsi.
Sumber internal juga menyebut bahwa (AS) diduga memiliki hubungan dekat dengan aparat dan politisi lokal, yang membuat posisinya relatif ‘kebal’ hukum.
Teror Tak Akan Membungkam Kami
Redaksi Media Fakta Group menyatakan sikap tegas dan tidak akan tunduk terhadap segala bentuk intimidasi.
“Kami tegak lurus pada kode etik jurnalistik. Teror ini justru memperkuat bahwa apa yang kami ungkap menyentuh praktik tambang ilegal di Kalbar. Kami tidak akan berhenti,” pernyataan redaksi.
(Tim Redaksi)
Baca Juga: Bagaimana Mafia Tambang Kuasai Rantai Monopoli dan Eksploitasi Emas Ilegal di Kalimantan Barat?
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















