Kerugian Negara Menggunung
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 26 September 2024, kerugian negara akibat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Kalbar mencapai angka fantastis,
yaitu Rp1.020 triliun. Kerugian ini berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.
Tak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, aktivitas tambang ilegal ini juga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah di berbagai wilayah seperti Kabupaten Landak, Melawi, dan Sintang.
Rezim Baru Raja Emas Ilegal
Perpindahan kekuasaan ini disebut-sebut terjadi akibat kondisi kesehatan Siman Bahar yang mulai menurun.
Namun, roda bisnis ilegal tetap berjalan dengan modal tunai yang fantastis, mencapai Rp5 miliar per hari atau sekitar Rp150 miliar per bulan.
Publik kini bertanya-tanya, akankah AS bernasib sama seperti pendahulunya?
Aparat keamanan dan penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas sebelum kerugian negara dan kerusakan lingkungan semakin meluas.
(Dhn)
Catatan Redaksi:
Berdasarkan Keputusan Dewan Pers Nomor 553/DP/K/VII/2025, pemberitaan ini dinyatakan melanggar:
-
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
-
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
-
Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
-
Butir 2 huruf a dan b Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, redaksi telah memuat Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan dan melakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi juga telah memperbaiki sistem kerja redaksional untuk mencegah hal serupa terulang di masa depan.
Tautan Hak Jawab dan klarifikasi resmi dapat diakses di sini: Menindaklanjuti Putusan Dewan Pers, Faktakalbar.id Muat Hak Jawab dan Klarifikasi atas Pemberitaan Inisial “AS”
















