Mengacu pada keterangan resmi Pertamina Patra Niaga, berikut syarat yang harus dipenuhi calon agen LPG 3 kg:
1. Akte Pendirian Badan Usaha yang telah mendapatkan pengesahan instansi berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi badan hukum.
6. Izin Gangguan/SITU sesuai ketentuan pemda setempat.
7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk lokasi usaha.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pengurus perusahaan.
9. Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan.
10. Daftar pangkalan beserta kontrak perjanjian dengan Pertamina.
11. Surat pernyataan bermaterai terkait kepatuhan pada peraturan dan pembiayaan fasilitas agen.
12. Surat Keterangan Penyalur LPG dari instansi terkait.
13. Bukti kepemilikan lahan minimal 165 m².
14. Bukti saldo rekening minimal Rp750 juta.
Calon agen yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS). “NIB diterbitkan secara elektronik dan terintegrasi dengan data kependudukan dari Kemendagri,” jelas Yuliot.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id










