KPK Sita Rp62 Miliar dalam Skandal Korupsi PT Pebangunan Perumahan

Tesa Mahardika, Juru Bicara KPK (Sumber Foto: DOK/KPK)

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar terkait dengan dugaan kasus korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan dalam dua tahap: deposito senilai Rp22 miliar dan uang tunai dalam brankas sekitar Rp40 miliar.

“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/1).

Namun, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber uang tersebut, termasuk apakah uang tersebut dalam bentuk rupiah atau valuta asing (valas).

“Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu,” jelasnya.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Desember 2024, dan KPK telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial DM dan HNN.

Pada 11 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi kedua tersangka guna memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama penyelidikan berlangsung.