KPK Jelaskan Alasan Belum Tahan Hasto Kristiyanto Meski Sudah Jadi Tersangka

Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto. Lst

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Selasa (31/12) belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, meskipun status tersangka telah disematkan sejak 23 Desember 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Menurutnya, penahanan akan dilakukan apabila semua persyaratan materiil telah terpenuhi. “Jika penyidik belum menahan, artinya masih ada kebutuhan untuk melengkapi persyaratan materiil atau menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Tessa.

Selain Hasto, kader PDI-P lainnya, Donny Tri Istiqomah, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum ditahan oleh KPK.

Hasto dijerat dengan dua perkara yang berbeda. Kasus pertama adalah dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Perkara ini ditangani berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan perintangan proses penyidikan, sesuai dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang juga dikeluarkan pada tanggal yang sama.

Dalam perkara suap PAW, Hasto diduga berperan sebagai penyedia dana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia juga dituduh sebagai pengatur strategi agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia usai Pemilu 2019.

Hingga saat ini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan atas kedua perkara tersebut dan memastikan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil akan sesuai dengan aturan yang berlaku.