KPK Jelaskan Alasan Belum Tahan Hasto Kristiyanto Meski Sudah Jadi Tersangka

Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto. Lst

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Selasa (31/12) belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, meskipun status tersangka telah disematkan sejak 23 Desember 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Menurutnya, penahanan akan dilakukan apabila semua persyaratan materiil telah terpenuhi. “Jika penyidik belum menahan, artinya masih ada kebutuhan untuk melengkapi persyaratan materiil atau menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Tessa.

Selain Hasto, kader PDI-P lainnya, Donny Tri Istiqomah, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum ditahan oleh KPK.