Daerah  

Edi Kamtono Janjikan Rp25 Juta yang Lapor dan Buktikan Pelaku Bakar Lahan

Pontianak- Walikota Pontianak geram dengan kebakaran lahan yang terjadi di Kota Pontianak. Selain turun langsung bersama petugas Damkar menyemprotkan air, Edi Rusdi Kamtono menjanjikan ganjaran Rp25 Juta bagi siapa saja yang melaporkan disertai bukti pelaku pembakar lahan.

Usai terlibat langsung dalam pemadaman lahan terbakar, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyegelan lahan yang terbakar di Jalan Parit Demang Dalam Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (23/2).

Plang spanduk berwarna merah bertuliskan ‘Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak Karena Melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan’ berdiri di atas lahan yang masih terlihat sisa-sisa kebakaran. Selain di Jalan Parit Demang Dalam, pihaknya juga memasang plang penyegelan di sejumlah lahan yang terbakar seperti di Jalan Sepakat dan Perdana.

Edi menerangkan, sudah hampir satu bulan Kota Pontianak tidak turun hujan sehingga terjadi cuaca yang panas dan ada beberapa lahan yang terbakar. Kuat dugaan penyebab kebakaran ini disengaja atau ada pelaku pembakaran. Oleh sebab itu, pemilik lahan akan mendapat sanksi tegas, baik itu lahannya sengaja dibakar maupun tanpa sengaja, yakni tidak diperkenankan memanfaatkan lahannya atau mendirikan bangunan dalam bentuk apapun dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan Perwa Nomor 114 Tahun 2021.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, siapapun apabila melihat, menemukan dan mendokumentasikan orang yang membakar lahan serta menginformasikannya kepada aparat penegak hukum atau Pemkot Pontianak, kita akan berikan hadiah sebesar Rp25 juta bagi siapa yang bisa membuktikan seseorang membakar lahan di wilayah Kota Pontianak,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, apakah sengaja dibakar atau tidak sengaja terbakar serta menjatuhkan sanksi denda untuk pembiayaan yang dikeluarkan selama pemadaman api di atas lahan tersebut sesuai Perwa Nomor 114 Tahun 2021.