Lokasi penambangan pasir sangat dekat dengan markas Polres Sanggau, Kantor Bupati Sanggau dan Kantor Penegak Perda (Pol PP) dan sangat disayangkan terkesan abai terhadap penambangan sungai pasir secara ilegal ini.
Ilegalnya Tambang pasir tersebut dikarenakan dicabutnya izin Usaha Pertambangan kepada Sdr Hendra dengan Izin Usaha nomor usaha pertambangan 503/51 MlNERBA/DPMPTS-C.ll/ 2018 tertanggal 31 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan. Sedangkan Penetapan pencabutan izin tertanggal 25 Juni 2022 dan ditandatangani secara elektronik atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.” ungkap Rahim.
Sejak dicabut hingga saat ini penambangan pasir tersebut terus saja beroperasi, Rahim berharap agar dinas maupun instansi terkait mengecek dan atau menertibkan penambang pasir. “Penambangan tampa disertai izin maka sudah melanggar undang undang No 4 tahun 2009,:” pungkasnya (rfk/laiman)