Lebih Jauh dijelaskan, setelah mendengar pengakuan dari anaknya, ibu korban juga menanyakan kepada korban RST apakah dirinya juga mengalami hal yang sama dengan kakaknya, dan RST juga mengakui telah mengalami hal yang sama dengan kakaknya. Dari pengakuan kedua korban, perbuatan cabul tersebut kesemuanya terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.
“Dari pengakuan korban RSK, ia sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu, sedangkan pengakuan adiknya yaitu RST, dirinya sudah mengalami dua kali perbuatan bejad tersebut dari awal tahun 2022 sampai sekarang ” Jelas yasin
Yasin menambahkan bahwa pihaknya kini sudah mengamankan pelaku SU beserta barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum kedua korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua keponakannya.
“Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku sendiri apabila terbukti melakukan perbuatannya terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” tutup Yasin. (rfk/rls)










