Ketapang- Entah apa yang layak dicap untuk SU (53), pria lewat setengah abad ini bisa-bisanya berbuat bejat, dua keponakannya yang jelas-jelas masih bocah, RSK (14) dan RST (9) dicabulinya.
SU, sang paman warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang itu kini diamankan Reskrim Polres Ketapang. .SU diamankan pada Kamis (15/9) di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya, Jumat (16/9) , pelaku diamankan setelah Polres Ketapang menerima laporan dari orang tua korban bahwa kedua anak perempuannya diduga telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh SU.
“Dari keterangannya, ibu korban curiga dengan prilaku korban RSK yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri didalam kamar, dan saat ditanya oleh ibunya, korban RSK menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh SU, sang paman” jelas Yasin.