“Pada saat itu KA yang sedang mandi melihat ponsel yang mengarah ke dirinya melalui celah flapon atau celah pembatas dinding, sontak KA berteriak meminta tolong kepada keluarganya bahwa ada seseorang yang merekam dirinya yang sedang mandi, pada saat ponsel bergerak atau ditarik oleh NI karena mendengar teriakan KA, NI bergegas menarik ponselnya namun KA berteriak kembali untuk meminta tolong keluarganya kekamar mandi sebelah untuk mengamankan tersangka agar tidak bisa melarikan diri,” terang Kasat Reskrim Polres Kubu Raya ini.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian menghubungi Polres Kubu Raya, petugas langsung mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa satu buah ponsel merk OPPO warna Gold Putih ke Mapolres Kubu Raya.
Setelah dilakukan peyelidikan dan penyidikan Tersangka mengakui perbuatannya, bahwa benar melakukan perekaman KA yang sedang mandi menggunakan ponsel miliknya dengan cara tersangka menaiki bak air dan mengarahkan ponselnya melalui celah flapon atau celah pembatas dinding ke arah KA yang sedang mandi dan merekamnya.
“Dari hasil pemeriksaan Polisi NI mengakui perbuatannya dan baru pertama kali melakukan hal itu, Ia juga mengaku bahwa video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadinya, meski demikian kami akan melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujar Iptu Teuku Rivanda Ikhsan.
Saat ini NI sudah diproses sesuai laporan KA dengan LP / B/295/VIII/Res 1.24/2022 / KALBAR/RES KUBU RAYA, Tanggal 27 Agustus 2022, dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan acaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun. (rfk).










