Sebelumnya seperti diberitakan, paska kebakaran pihak Polresta Pontianak mengumpulkan keterangan saksi dua orang,Itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, kedua orang yang diperiksa merupakan warga yang membakar sampah.
“Saat ini, dua orang diperiksa sebagai saksi,” kata Indra kepada wartawan. Indra menyatakan, penyelidikan mendalam tengah dilakukan pihaknya untuk mencari penyebab gedung tersebut terbakar. Jika dalam penyelidikan tersebut terungkap ada unsur kesengajaan, lanjut Indra, maka sesuai dengan Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. “Dalam pasal tersebut dengan tegas menyatakan, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, maka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Indra.
Kebakaran bermula Senin (29/8) sekitar pukul 10:49 WIB menimbulkan kepulan asap tebal mengarah berwarna kuning.Akibatnya beberapa petugas pemadam sesak nafas bahkan pingsan. Asap dan tampak juga bara api dibawah kolong bangunan tak berhenti. Faktakalbar.id saat memantau pukul 22:30 WIB, kepanikan kembali terjadi karena kepulan asap dan bara kembali mendekat ke kamar bedah RS Untan.Sekitar pukul 24:00 WIB baru dapat diatasi.(rfk)










