Pontianak- Disamping upaya keras tim pemadam kebakaran yang berjibaku belasan jam memadamkan api yang membakar bawah kolong tower mangkrak belakang Rumah Sakit Universitas Tanjungpura (Untan). Pihak Kepolisian, dalam hal ini jajaran Polresta Pontianak juga bekerja mengungkap penyebab kebakaran.
Hasilnya sejak siang, Selasa (30/8) dua orang menjalani pemeriksaan.Untuk sementara sebagai saksi. Itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, kedua orang yang diperiksa merupakan warga yang membakar sampah.
“Saat ini, dua orang diperiksa sebagai saksi,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (30/8/). Indra menyatakan, penyelidikan mendalam tengah dilakukan pihaknya untuk mencari penyebab gedung tersebut terbakar. Jika dalam penyelidikan tersebut terungkap ada unsur kesengajaan, lanjut Indra, maka sesuai dengan Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. “Dalam pasal tersebut dengan tegas menyatakan, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, maka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Indra.