Faktakalbar.id, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 5.100 unit ponsel rakitan ilegal senilai Rp12,08 miliar dari sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Baca Juga: Harga Minyakita Tembus di…
ponsel ilegal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




