Pontianak  

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mempermudah layanan pembayaran pajak daerah bagi masyarakat. Baca Juga: Naik Dango 2026, Simbol Pelestarian Budaya dan Wisata…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.